Dituduh Menunggak Gaji Pemain Ratusan Juta, Manajemen PSKC Bilang Begini

JPNN • 3 hours ago

37
Dituduh Menunggak Gaji Pemain Ratusan Juta, Manajemen PSKC Bilang Begini

JPNN.com - Tim Liga 2 PSKC Cimahi dikabarkan menunggak gaji pemain dan ofisial sebesar Rp 871 juta.

Dalam sebuah unggahan di medsos, data yang dirilis salah satu media nasional menempatkan PSKC di posisi ke-2 sebagai tim dengan jumlah tunggakan hak pemain klub kasta kedua Liga Indonesia.

Peringkat pertama diisi oleh tim legendaris asal Palembang, Sriwijaya FC dengan nominal mencapai Rp 1,5 miliar.

Merespons hal ini, manajemen klub asal Kota Cimahi itu membantah.

Direktur Operasional (COO) PSKC Cimahi Derry Hidayat mengatakan permasalahan tunggakan gaji pemain merupakan tanggung jawab manajemen lama.

Pihaknya baru saja mengakuisisi PSKC saat tim berjuluk Laskar Sangkuriang itu mengarungi kompetisi musim 2023/2024.

"Harus digarisbawahi, kami sebagai manajemen baru, kami baru mengakuisisi PSKC tahun 2023. Jadi, semua permasalahan 2021/2022 itu masih tanggung jawab manajemen yang lama," kata Derry dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, segala hal yang berkaitan dengan hak pemain saat itu diselesaikan oleh manajemen lama, yang mana sudah disepakati dalam klausul kontrak.

"Kami memiliki perjanjian apabila di kemudian hari atau suatu waktu ada timbul permasalahan yang belum diselesaikan, itu sudah menjadi kewajiban dari pihak lama atau pihak pak Edi selaku pemilik PSKC sebelumnya," terang dia.

Dia pun menegaskan, sampai dengan akhir musim ini yang selesai Februari lalu, seluruh hak pemain sudah dipenuhi.

"Kami pastikan semenjak kami PT Bintang Sepakbola Dunia mengakuisisi klub PSKC Cimahi, tidak pernah ada tunggakan gaji atau tunggakan apapun itu," tegasnya.

Menurutnya, PSKC sudah bersurat mengenai persoalan ini kepada PSSI dan Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai penyelenggara Liga Indonesia.

"Kami juga sedang menyurati PSSI atau LIB meminta kejelasan atau klarifikasi sejak 2024 lalu. Sampai sekarang surat kami belum ada jawaban atau kepastian bagaimana status dari tunggakan yang dilayangkan kepada kami," ungkapnya," ungkapnya.

"Jadi, mohon dipahami bahwa yang beredar itu periode tahun 2022/2023," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Read More...

User's comments

^