Tunjuk.id Tunjuk.id

DJP Sempurnakan Aturan Keberatan hingga Pembetulan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

Okezone 1 jam lalu 0 1 menit baca
DJP Sempurnakan Aturan Keberatan hingga Pembetulan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026) yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

Ukuran Huruf

Lebar Layout

Tema