Gagal Damai di LAPS SJK, Korban Kasus Dana Nasabah Mirae Minta Bareskrim Percepat Penyelidikan

Okezone • 21 hours ago

18
Gagal Damai di LAPS SJK, Korban Kasus Dana Nasabah Mirae Minta Bareskrim Percepat Penyelidikan

Pengacara Krisna Murti (paling kiri) bersama salah satu korban dugaan ilegal akses akun sekuritas, Charlie, memberikan keterangan pers usai menghadiri pertemuan mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026). amp;nbsp; Mediasi antara PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan para nasabah yang kehilangan dana investasi puluhan miliar rupiah berakhir tanpa kesepakatan. Proses yang difasilitasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) itu digelar sebagai tindak lanjut laporan dugaan ilegal akses yang telah diajukan ke Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). amp;nbsp; Kuasa hukum korban, Krisna Murti, menyebut pihak Mirae menolak melanjutkan mediasi dan memilih jalur arbitrase. Menurutnya, permintaan nasabah sederhana, yakni pengembalian portofolio ke kondisi semula. Ia menilai perusahaan seharusnya bersama nasabah mencari solusi, bukan terkesan berhadap-hadapan. amp;nbsp; Krisna juga mempertanyakan keputusan menempuh arbitrase, karena proses tersebut tetap diawali dengan mediasi. Ia berharap laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri segera dituntaskan agar ada kepastian hukum, sebelum langkah lanjutan di ranah perdata ditempuh. amp;nbsp; Pengacara korban lainnya, Aloy Ferdinand, menambahkan bahwa keberatan Mirae terhadap laporan polisi merupakan hak para nasabah. Ia menilai dalam mediasi tidak terlihat ruang negosiasi karena perusahaan tetap bersikeras memilih arbitrase. amp;nbsp; Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebelumnya menyatakan kasus dugaan ilegal akses masih dalam investigasi bersama OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat adanya pembagian kata sandi dan akses akun oleh nasabah kepada pihak lain, yang melanggar pedoman keamanan. amp;nbsp; Mirae menegaskan sistem dan operasional perusahaan tetap aman serta berjalan sesuai regulasi. Perusahaan juga mengimbau nasabah menjaga kerahasiaan data akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP. amp;nbsp; Kasus ini bermula dari laporan Irman dan sejumlah korban lain ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Para pelapor mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar, yang jika ditotal dengan korban lain mencapai sekitar Rp90 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM dan memuat dugaan pelanggaran ilegal akses, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Read More...

User's comments

^