Idham Masse Ajukan Banding, Pihak Catherine Wilson Merespons Begini

JPNN • Tue, 11 Jun 2024 16:17

164
Idham Masse Ajukan Banding, Pihak Catherine Wilson Merespons Begini

JPNN.com, JAKARTA - Pihak Catherine Wilson melalui kuasa hukumnya, Doddy Haryanto merespons perihal banding yang diajukan oleh Idham Masse.

Banding itu berkaitan dengan nafkah idah dan mut'ah yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Depok.

"Ya, baru hari ini saya hanya konfirmasi kepada klien saya bahwa Pak Idham Masse mau ajukan banding," ujar Doddy Haryanto di PA Depok, Jawa Barat, Senin (10/6).

Menurutnya, banding merupakan langkah yang bisa dilakukan baik oleh penggugat maupun tergugat seperti Idham Masse.

"Itu adalah hak dari Pak Idham Masse dan itu tidak bisa dihalang-halangi. Merupakan rules of the game di PA maupun di tingkat pengadilan tinggi agama di saat dianggap tidak adil atau tidak sempurna, sah-sah saja Pak Idham Masse banding," tutur Doddy.

Sebelumnya, Idham Masse mengungkapkan alasan dirinya mengajukan banding atas putusan perceraiannya ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Dia menilai bahwa nominal nafkah mut'ah dan idah yang dikabulkan oleh majelis hakim terlalu tinggi.

Sebagai informasi, nafkah mut'ah senilai Rp 400 juta dan nafkah idah sebesar Rp 300 juta berdasarkan putusan pengadilan.

"Saya anggap keliru karena terlalu, mut'ah, kan, itu sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp 400 juta sedangkan itu cuma hadiah. Hadiah itu kan, berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih," tutur Idham Masse.

Dengan nafkah idah sebesar Rp 300 juta maka total yang harus dibayarkan Idham Masse kepada Catherine Wilsom sebesar Rp 700 juta.

Dia pun merasa nominal tersebut terlalu besar. Oleh karena itu, Idham mengajukan banding.

"Menurut saya itu berat karena itu cuma hadiah, itu, kan, berapa kemampuan saya yang saya bisa kasih ya itu saya kasih, saya enggak bisa tentukan sebesar itu (total Rp 700 juta)," kata Idham Masse.

Sebelumnya, Aktris Catherine Wilson dan Idham Masse telah resmi diputus bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat pada 29 Mei 2024. (mcr7/jpnn)

Read More...

User's comments

^