Tunjuk.id Tunjuk.id

Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun dan Outsourcing Hanya 5 Bidang pada UU Ketenagakerjaan Baru

Okezone 1 jam lalu 9 1 menit baca
Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun dan Outsourcing Hanya 5 Bidang pada UU Ketenagakerjaan Baru
Aturan terbaru soal mengenai pekerja kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing) menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta mempersempit jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

Ukuran Huruf

Lebar Layout

Tema