Tunjuk.id Tunjuk.id

MK Berwenang Adili PHPU Gibran: Mahkamah Memiliki Kewajiban Melakukan Terobosan Hukum

Okezone 59 menit lalu 0 1 menit baca
MK Berwenang Adili PHPU Gibran: Mahkamah Memiliki Kewajiban Melakukan Terobosan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) merespon eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan, bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada tahun 2026. MK menegaskan bahwa berwenang mengadili sengeketa PHPU Pilpres.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

Ukuran Huruf

Lebar Layout

Tema