Tunjuk.id Tunjuk.id

Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Bebas Pungutan PPh Marketplace, Ini Syaratnya

JPNN 1 jam lalu 4 1 menit baca
Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Bebas Pungutan PPh Marketplace, Ini Syaratnya
JPNN.com, JAKARTA - Para pedagang dalam negeri yang berjualan di platform marketplace kini resmi mulai dipungut pajak transaksi perdagangan barang, berdasarkan aturan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang berlaku sejak 1 Oktober 2026.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

Ukuran Huruf

Lebar Layout

Tema