Tunjuk.id Tunjuk.id

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA

Okezone 46 menit lalu 0 1 menit baca
Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja selama proses perselisihan PHK hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

Ukuran Huruf

Lebar Layout

Tema