Tunjuk.id Tunjuk.id

UU Ketenagakerjaan Baru: Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun, Outsourcing Hanya 5 Bidang

Okezone 47 menit lalu 1 1 menit baca
UU Ketenagakerjaan Baru: Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun, Outsourcing Hanya 5 Bidang
Regulasi tersebut membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta mempersempit jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

Ukuran Huruf

Lebar Layout

Tema