Tunjuk.id Tunjuk.id

Kasasi MA Ditolak, Perusahaan Ini Wajib Penuhi Hak Mantan Karyawan

JPNN 56 menit lalu 0 1 menit baca
Kasasi MA Ditolak, Perusahaan Ini Wajib Penuhi Hak Mantan Karyawan
JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Grita Artha Kreamindo dalam perkara perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawannya, Rahman Sugandi.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

Ukuran Huruf

Lebar Layout

Tema