Tunjuk.id Tunjuk.id

Pemeriksaan Saksi Verbalisan di Sidang Bangun Paulus Tak Sentuh Pokok Perkara

Okezone 9 jam lalu 1 1 menit baca
Pemeriksaan Saksi Verbalisan di Sidang Bangun Paulus Tak Sentuh Pokok Perkara
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra memberikan keterangan kepada awak media usai sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Dalam persidangan tersebut, JPU menilai pemeriksaan lebih banyak membahas aspek administrasi penyidikan dan prosedur praperadilan dibandingkan substansi pokok perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (4/11) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Persidangan perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan, yakni penyidik kepolisian Bripka Eko, atas permintaan tim penasihat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan, pemeriksaan lebih banyak membahas aspek administrasi penyidikan dan prosedur praperadilan dibandingkan substansi pokok perkara. Menurutnya, pengujian prosedur penangkapan dan penggeledahan merupakan ranah praperadilan. Ia menjelaskan, saksi verbalisan biasanya dihadirkan untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta di persidangan. Namun, dalam perkara ini, JPU menilai kedua keterangan tersebut konsisten. Terkait barang bukti yang tidak tercantum dalam daftar penyitaan, Andri menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik dan masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) karena belum ditemukan saat pemeriksaan. Sementara mengenai informasi pengembalian uang Rp50 juta yang disebut ditolak penyidik, ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik. Andri menegaskan, penyusunan tuntutan akan tetap mengacu pada alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli yang telah disampaikan di persidangan. Adapun penilaian terhadap keterangan ahli pidana Prof. Muzakir diserahkan kepada majelis hakim.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

Ukuran Huruf

Lebar Layout

Tema