Tunjuk.id Tunjuk.id

Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Dijerat 3 Pasal dengan Ancaman Penjara hingga 10 Tahun

VIVA 1 jam lalu 0 1 menit baca
Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Dijerat 3 Pasal dengan Ancaman Penjara hingga 10 Tahun
Bareskrim mengungkap modus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh yang dilakukan KSP Listyo Sigit. Tiga tersangka dijerat pasal KUHP dan UU ITE.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

Ukuran Huruf

Lebar Layout

Tema