2 Guru ASN yang Divonis Penjara dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Awalnya Divonis Tak Bersalah

JPNN • 2 hours ago

3
2 Guru ASN yang Divonis Penjara dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Awalnya Divonis Tak Bersalah

JPNN.com - Abdul Muis dan Rasnal, dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang kena pecat dan divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Read More...

User's comments

^