Tunjuk.id Tunjuk.id

4 Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22

JPNN 55 menit lalu 28 1 menit baca
4 Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22
JPNN.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri, melalui marketplace terhitung mulai 1 Oktober 2026.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

Ukuran Huruf

Lebar Layout

Tema