8 ASN Kemnaker Didakwa KPK Paksa Agen Bayar Rp135 M untuk Proses RPTKA

JPNN • 2 hours ago

3
8 ASN Kemnaker Didakwa KPK Paksa Agen Bayar Rp135 M untuk Proses RPTKA

JPNN.com, JAKARTA - Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan senilai Rp135,29 miliar kepada agen pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Nur Haris Arhadi, menyebut para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit sepeda motor Vespa.

Read More...

User's comments

^