Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal

JPNN • 2 hours ago

9
Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal

JPNN.com, JAKARTA - Ahli hukum acara perdata dari Universitas Nasional Prof. Basuki Rekso Wibowo dan ahli hukum agraria Universitas Indonesia (UI) F.X. Arsin Lukman dihadirkan dalam Sidang Perkara Perdata No : 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Bar.

Read More...

User's comments

^