Ajukan Amicus Curiae Dalam Kasus Haji Halim, Prof Topo Santoso Sebut 3 Kecacatan Hukum

JPNN • Wed, 21 Jan 2026 08:42

98
Ajukan Amicus Curiae Dalam Kasus Haji Halim, Prof Topo Santoso Sebut 3 Kecacatan Hukum

JPNN.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Topo Santoso mengajukan nota amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada majelis hakim Pengadian Negeri Palembang yang menangani perkara KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim diduga terlibat korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung-Tempino-Jambi.

Read More...

User's comments

^