Aturan Biaya Perjalanan Dinas, dari Uang Pulsa-Harian Dihapus hingga Rapat Dibatasi

Okezone • Mon, 02 Jun 2025 16:52

42
Aturan Biaya Perjalanan Dinas, dari Uang Pulsa-Harian Dihapus hingga Rapat Dibatasi

Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan.

Read More...

User's comments

^