Tunjuk.id Tunjuk.id

Aturan Biaya Perjalanan Dinas, dari Uang Pulsa-Harian Dihapus hingga Rapat Dibatasi

Okezone Mon, 02 Jun 2025 16:52 90 1 menit baca
Aturan Biaya Perjalanan Dinas, dari Uang Pulsa-Harian Dihapus hingga Rapat Dibatasi
Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT