Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diubah, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Okezone • Sun, 16 Feb 2025 06:05

26
Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diubah, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah diubah Presiden Prabowo Subianto. Semula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Read More...

User's comments

^