Awas! UU ITE Dinilai Masih Bisa Pidanakan Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Okezone • 13 hours ago

13
Awas! UU ITE Dinilai Masih Bisa Pidanakan Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian.

Read More...

User's comments

^