Tunjuk.id Tunjuk.id

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Okezone Fri, 27 Mar 2026 20:55 127 1 menit baca
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
JAKARTA -amp;nbsp;Petugas melayani wajib pajak untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April dari semula 31 Maret karena beririsan dengan libur Lebaran dan kendala sistem coretax, sekaligus memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT PPh tahun pajak 2025.amp;nbsp;

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT