Bawa Sabu-Sabu 10,9 Kg dari Aceh ke Jakarta, Imran dan Tarmizi Diganjar 18 Tahun Penjara

JPNN • 2 hours ago

3
Bawa Sabu-Sabu 10,9 Kg dari Aceh ke Jakarta, Imran dan Tarmizi Diganjar 18 Tahun Penjara

JPNN.com, MEDAN - Dua terdakwa kurir 10,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Read More...

User's comments

^