Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU

JPNN • Fri, 30 Aug 2024 06:00

38
Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU

JPNN.com, MAKASSAR - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan para bakal pasangan calon (bapaslon) pilkada serentak 2024 untuk memenuhi sejumlah syarat pencalonan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Read More...

User's comments

^