Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

Okezone • 1 hour ago

13
Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Jakarta dan Banten. Dalam pengungkapan kasus yang ditunjukkan kepada media di Jakarta, Selasa (9/6/2026), petugas menyita total 8.944.800 batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah. amp;nbsp; Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, memperlihatkan barang bukti hasil penindakan tersebut. Dari operasi itu, negara diperkirakan berhasil menghindari potensi kehilangan penerimaan sebesar Rp8,66 miliar yang seharusnya diperoleh dari sektor cukai hasil tembakau. amp;nbsp; Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal ke sebuah gudang yang berada di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. amp;nbsp; Dalam operasi lanjutan yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Minggu (7/6), petugas menemukan tambahan 944 ribu batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang disimpan di gudang tersebut. amp;nbsp; Secara keseluruhan, hasil penindakan mencakup 8.944.800 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp13,28 miliar. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Read More...

User's comments

^