Tunjuk.id Tunjuk.id

Bela Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan, RPA Perindo: Terdakwa Orang Kecil dan Lemah

Okezone Fri, 26 Apr 2024 05:58 117 1 menit baca
Bela Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan, RPA Perindo: Terdakwa Orang Kecil dan Lemah
Pembacaan dakwaan oleh JPU diketahui lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT