Bela Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan, RPA Perindo: Terdakwa Orang Kecil dan Lemah

Okezone • Fri, 26 Apr 2024 05:58

19
Bela Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan, RPA Perindo: Terdakwa Orang Kecil dan Lemah

Pembacaan dakwaan oleh JPU diketahui lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.

Read More...

User's comments

^