Tunjuk.id Tunjuk.id

Buka di Luar Jam Ketentuan saat Ramadhan, Rumah Makan Akan Didenda Rp50 Juta

Okezone Sat, 01 Mar 2025 16:38 62 1 menit baca
Buka di Luar Jam Ketentuan saat Ramadhan, Rumah Makan Akan Didenda Rp50 Juta
Wali Kota Padang, Fadly Amran mengeluarkan syarat himbauan dengan nomor : 100.3.4.25/Kesra-2025. Dimana jam operasional pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT