Buka di Luar Jam Ketentuan saat Ramadhan, Rumah Makan Akan Didenda Rp50 Juta

Okezone • 3 hours ago

8
Buka di Luar Jam Ketentuan saat Ramadhan, Rumah Makan Akan Didenda Rp50 Juta

Wali Kota Padang, Fadly Amran mengeluarkan syarat himbauan dengan nomor : 100.3.4.25/Kesra-2025. Dimana jam operasional pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Read More...

User's comments

^