Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya

JPNN • Tue, 17 Dec 2024 15:52

13
Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya

JPNN.com, JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang.

Read More...

User's comments

^