Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU Pers Beri Kepastian Hukum bagi Jurnalis

JPNN • 4 hours ago

8
Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU Pers Beri Kepastian Hukum bagi Jurnalis

JPNN.com, JAKARTA - Dewan Pers menyatakan bahwa langkah judicial review atau uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) ke Mahkamah Konstitusi merupakan inisiatif positif. Hal ini dinilai dapat memperjelas perlindungan hukum bagi wartawan dan menghilangkan multitafsir dalam pasal tersebut.

Read More...

User's comments

^