Tunjuk.id Tunjuk.id

Dipecat Tidak Hormat, Kompol Yogi Terancam 14 Tahun Penjara

JPNN Thu, 05 Mar 2026 16:00 82 1 menit baca
Dipecat Tidak Hormat, Kompol Yogi Terancam 14 Tahun Penjara
JPNN.com, MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat secara resmi memberhentikan tidak hormat Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari dinas kepolisian. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan menyusul pelanggaran kode etik yang dilakukan perwira pertama tersebut dalam kasus kematian anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT