Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah saat memberikan sambutan dalam acara Seminar Akademik bertema Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum di Auditorium Gedungamp;nbsp; Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang,Senin 4 Mei 2026.amp;nbsp; amp;nbsp; Meningkatnya dugaan kasus malpraktik di Indonesia menegaskan pentingnya pemahaman hukum kesehatan yang komprehensif. Sepanjang 2023amp;ndash;2025, Kementerian Kesehatan RI mencatat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi, dengan 24 kasus berujung kematian. Meski Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberi perlindungan bagi tenaga medis dan masyarakat, implementasinya masih menghadapi tantangan. amp;nbsp; Menjawab hal ini, Program Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar seminar bertema Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum pada 4 Mei 2026 di Kampus UPH Lippo Village, Tangerang, diikuti lebih dari 400 peserta lintas disiplin. amp;nbsp; Ketua panitia, Natasha Ratulangi, menekankan kompleksitas hukum kesehatan kian meningkat seiring kemajuan teknologi dan kesadaran hukum masyarakat. Seminar ini menjadi ruang dialog untuk membangun pemahaman yang integratif dan mendorong sistem hukum yang lebih responsif. amp;nbsp; Wakil Dekan FH UPH, Prof. Agus Budianto, menilai layanan kesehatan perlu ditempatkan dalam perspektif perlindungan konsumen. Ia menegaskan hukum tidak perlu masuk ke seluruh persoalan medis, kecuali jika berdampak serius. amp;nbsp; Kaprodi Doktor Hukum UPH, Henry Soelistyo Budi, menambahkan bahwa reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law perlu dikawal oleh akademisi dengan perspektif yang kontekstual terhadap praktik kesehatan. amp;nbsp; Sebagai keynote speaker, Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha memaparkan transformasi sistem kesehatan nasional, termasuk penguatan layanan primer, pemanfaatan teknologi digital, serta pembentukan Majelis Disiplin Profesi untuk memperjelas batas pelanggaran disiplin dan pidana. Digitalisasi melalui platform Satu Sehat juga didorong untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. amp;nbsp; Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pihak serta peran setiap pemangku kepentingan dalam meminimalkan konflik. amp;nbsp; Dalam sesi materi, para narasumber menyoroti pentingnya sinergi hukum dan kedokteran, pemahaman perbedaan antara malpraktik dan risiko medis, serta tanggung jawab hukum yang tidak hanya berada pada tenaga medis, tetapi juga manajemen rumah sakit. amp;nbsp; Melalui seminar ini, FH UPH menegaskan perannya sebagai ruang dialog lintas disiplin guna memperkuat pemahaman hukum kesehatan yang adil, proporsional, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Read More...