Dorong Tata Kelola Modern, Kemenag Percepat Revisi UU Wakaf 2004

JPNN • 2 hours ago

6
Dorong Tata Kelola Modern, Kemenag Percepat Revisi UU Wakaf 2004

JPNN.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan aktual pengelolaan wakaf di Indonesia.

Read More...

User's comments

^