JPNN.com, SEMARANG - Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyatakan korban pelecehan seksual oleh seorang dosen ada sebanyak empat mahasiswi.
Pelaku merupakan dosen yang juga menjabat kepala laboratorium di Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) Unnes.
"Unnes memutuskan mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," kata Kepala UPT Humas Unnes Rahmat Petuguran dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).
Rahmat mengatakan penetapan rekomendasi sanksi itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi korban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari rujukan yang digunakan, yaitu Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
"Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," katanya.
Pihaknya mengatakan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes menerima laporan dari empat mahasiswa korban pada 13 Desember 2024.
Saat itu, Tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Termasuk melakukan pendalaman terhadap para saksi, dan terduga pelaku pada 16 hingga 23 Desember 2024.
"Setelah melakukan pemeriksaan, Satgas PPK telah selesai merumuskan rekomendasi pada 30 Desember 2024," katanya.
Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhan sejak laporan masuk Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari.
Dia menyebut waktu belasan hari itu dilakukan Satgas PPK untuk melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut terkait mengungkap jenis kekerasan seksual yang dilakukan.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan, dan memberikan rekomendasi, Satgas telah memberikan informasi perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut kepada korban.
"Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Unnes diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kasus ini viral di media sosial (medsos) X.
Cuitan akun X @hannibananna menyebut pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) Unnes itu terjadi pada November 2024.
"Terduga pelaku mengelus leher, mencubit pinggang, mengelus punggung, dan punggun tangan mahasiswi-mahasiswinya," tulis cuitan akun X @hannibananna pada Minggu (23/2).(wsn/jpnn)
Read More...