DPR dan Pemerintah Sepakat Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

JPNN • 3 hours ago

8
DPR dan Pemerintah Sepakat Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

JPNN.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa kasus penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di luar pengadilan. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Read More...

User's comments

^