Eks Penyidik KPK Sebut Gugatan Pasal 36 Jadi Upaya Alex Marwata Bebas dari Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

Okezone • Thu, 07 Nov 2024 16:44

26
Eks Penyidik KPK Sebut Gugatan Pasal 36 Jadi Upaya Alex Marwata Bebas dari Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Read More...

User's comments

^