Tunjuk.id Tunjuk.id

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun, Terbukti Cuci Uang Rp308 Miliar

Okezone Wed, 01 Apr 2026 21:39 84 1 menit baca
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun, Terbukti Cuci Uang Rp308 Miliar
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 - 2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar.amp;nbsp;

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT