Tunjuk.id Tunjuk.id

Fatwa MUI: Bumi dan Bangunan Nonkomersial Tak Boleh Dikenakan Pajak Berulang

Okezone Sun, 23 Nov 2025 15:40 126 1 menit baca
Fatwa MUI: Bumi dan Bangunan Nonkomersial Tak Boleh Dikenakan Pajak Berulang
Niam mengatakan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT