Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH

JPNN • Fri, 02 Aug 2024 11:18

36
Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH

JPNN.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah Lain.

Read More...

User's comments

^