Fatwa MUI: Iuran JKK & JKM Pekerja Rentan Bisa Dibayarkan dengan Dana Zakat

JPNN • 2 hours ago

20
Fatwa MUI: Iuran JKK & JKM Pekerja Rentan Bisa Dibayarkan dengan Dana Zakat

JPNN.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Read More...

User's comments

^