Tunjuk.id Tunjuk.id

Fatwa MUI: Iuran JKK & JKM Pekerja Rentan Bisa Dibayarkan dengan Dana Zakat

JPNN Fri, 17 Oct 2025 14:41 139 1 menit baca
Fatwa MUI: Iuran JKK & JKM Pekerja Rentan Bisa Dibayarkan dengan Dana Zakat
JPNN.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT