Tunjuk.id Tunjuk.id

GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold

Okezone Mon, 25 May 2026 16:18 56 1 menit baca
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(25/5/2026). GKSR meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT