Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana

JPNN • 3 hours ago

4
Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana

JPNN.com, JAKARTA - Guru Besar Pertambangan Universitas Hasanudin Prof Abrar Saleng memberikan keterangan mengejutkan dalam sidang tindak pidana korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dkk di PN Tipikor, Rabu (20/11).

Read More...

User's comments

^