Tunjuk.id Tunjuk.id

Impor Barang Hibah, Ibadah & Penanggulangan Bencana Kini Bebas Bea Masuk dan Cukai

JPNN Thu, 26 Feb 2026 14:28 124 1 menit baca
Impor Barang Hibah, Ibadah & Penanggulangan Bencana Kini Bebas Bea Masuk dan Cukai
JPNN.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan, atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam pada 29 Desember 2025.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT