Tunjuk.id Tunjuk.id

Indef: Negara Raup Rp 26 Triliun Jika Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe Dikabulkan

JPNN Fri, 31 Oct 2025 19:19 63 1 menit baca
Indef: Negara Raup Rp 26 Triliun Jika Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe Dikabulkan
JPNN.com, JAKARTA - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna menyebut akan ada dampak fiskal siginifikan bagi negara jika gugatan Rp 119,8 triliun PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ke Hary Tanoesoedibjo dikabulkan pengadilan.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT