Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar

JPNN • 1 hour ago

2
Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar

JPNN.com - KARANGANYAR - Para calon kepala daerah dipersilakan untuk mengeluarkan dana kampanye demi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Read More...

User's comments

^