Jamwas Kejagung: Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan Lewat RJ!

Okezone • 1 hour ago

1
Jamwas Kejagung: Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan Lewat RJ!

Kejaksaan Agung menyatakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tidak hanya menekankan aspek hukum formal, tetapi juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) untuk kasus-kasus ringan seperti pencurian sandal jepit.

Read More...

User's comments

^