Tunjuk.id Tunjuk.id

Jual Ginjal ke India, PN Sidoarjo Vonis Tiga Terdakwa 2 hingga 3 Tahun Penjara

Okezone Tue, 12 Aug 2025 18:35 76 1 menit baca
Jual Ginjal ke India, PN Sidoarjo Vonis Tiga Terdakwa 2 hingga 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis tiga terdakwa kasus penjualan organ tubuh manusia secara ilegal 2 hingga 3 tahun penjara.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT