Tunjuk.id Tunjuk.id

Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T

JPNN Thu, 04 Apr 2024 14:27 151 1 menit baca
Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
JPNN.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Grup telah merugikan keuangan negara, keuntungan tidak sah, dan merugikan sektor usaha yang seluruhnya berjumlah Rp 12.312.053.298.925 atau Rp 12,3 triliun.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT