Kemenhub Catat Nama Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang, Berikut Sanksinya

Okezone • Thu, 19 Mar 2026 08:25

57
Kemenhub Catat Nama Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang, Berikut Sanksinya

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama stakeholders terkait melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. Bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pembekuan izin.

Read More...

User's comments

^