Tunjuk.id Tunjuk.id

Kemenkes: RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif Sementara

Okezone Sat, 14 Feb 2026 09:57 122 1 menit baca
Kemenkes: RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif Sementara
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT