Tunjuk.id Tunjuk.id

Kemenkum Tegaskan Pasal Penghinaan untuk Melindungi Harkat dan Martabat Presiden

JPNN Mon, 05 Jan 2026 15:47 111 1 menit baca
Kemenkum Tegaskan Pasal Penghinaan untuk Melindungi Harkat dan Martabat Presiden
JPNN.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan terkait adanya Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT