Tunjuk.id Tunjuk.id

Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Okezone Sun, 16 Feb 2025 13:39 82 1 menit baca
Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT