Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Okezone • Sun, 16 Feb 2025 13:39

17
Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.

Read More...

User's comments

^